LEGALISASI SURAT WARIS

Persyaratan :

Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani semua ahli waris dengan mengetahui  kepala Desa/Lurah bermaterai Rp.10.000
Membawa foto copy KK semua ahli waris masing-masing 1 (satu) lembar
Membawa foto copy KTP-el semua ahli waris masing-masing 1 (satu) lembar
Membawa surat keterangan kematian untuk waris dan ahli waris yang sudah meninggal Dunia